ETIKA PROFESI
Menurut Lubis (1994)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk dapat memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh serta juga keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan tugas.
Menurut Kaiser(Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Etika profesi ini yakni suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan suatu pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta juga keahlian yaknisebagai pelayanan didalam rangka menyelasaikan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut Muchtar(2016)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu aturan perilaku yang mempunyai kekuatan mengikat bagi tiap-tiap pemegang profesi.
Menurut Lubis (1994)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk dapat memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh serta juga keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan tugas.
Menurut Kaiser(Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
Etika profesi ini yakni suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan suatu pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta juga keahlian yaknisebagai pelayanan didalam rangka menyelasaikan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut Muchtar(2016)
Pengertian Etika profesi merupakan suatu aturan perilaku yang mempunyai kekuatan mengikat bagi tiap-tiap pemegang profesi.
Fungsi Etika Profesi
1. Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
2. Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
3. Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi.
Tujuan Etika Profesi
1. Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
2. Untuk menjaga serta juga mengelola kesejahteraan anggota profesi.
3. Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
6. Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
7. Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
contoh :
ETIKA PROFESI KEGURUAN
Sasaran Etika Profesi Keguruan :
Etika Terhadap Peraturan Perundang-UndanganPada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa:
“Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang
pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang
oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, DepartemenPendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakanoleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melaluikewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataankesempatanbelajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatanmutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatankarang taruna. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapatmelaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
sumber :
1. https://www.simulasikredit.com/apa-itu-etika-profesi-akuntan/
2. https://www.academia.edu/9032064/etika_profesi_guru_indonesia
Komentar
Posting Komentar