SISA HASIL USAHA (SHU) DAN POLA MANAJEMEN
KOPERASI
Disusun oleh :
Kelompok 3
1. Devananda 11217567
2. Farhan Azhfar 12217172
3. Gilang Yulianto 12217556
4. Novia Ari 14217545
5. Taniwen 15217884
Dosen : Budiasih
3EA05
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat
dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah
yang berjudul : “SISA HASIL USAHA (SHU) DAN POLA MANAJEMEN KOPERASI”
Makalah ini ditulis
untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi
koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Dengan
segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata
bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati
kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya
para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah
ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak.
Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1. Ibu
Budiasih selaku dosen dalam mata kuliah
Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma
2. Ibunda
dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik
materi, do’a serta fikirannya.
Akhir
kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami
penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Depok , 5 Oktober 2019
Kata Pengantar........................................................................................................................2
Daftar Isi...................................................................................................................................3
Bab I Pendahuluan...................................................................................................................4
A. Latar belakang.......................................................................................................................4
A. Latar belakang.......................................................................................................................4
B.
Rumusan masalah..................................................................................................................4
C.
Tujuan
penelitian...................................................................................................................4
D. Manfaat penelitian.................................................................................................................5
D. Manfaat penelitian.................................................................................................................5
Bab II Pembahasan Hasil Penelitian......................................................................................6
Pengertian SHU..........................................................................................................................6
Informasi Dasar
SHU.................................................................................................................6
Rumus
Pembagian SHU.............................................................................................................6
Prinsip-prinsip
pembagian SHU................................................................................................7
Pembagian
SHU per anggota.....................................................................................................7
Pengertian manajemen dan perangkat
koperasi.......................................................................10
Rapat Anggota..........................................................................................................................10
Pengurus...................................................................................................................................10
Pengawas..................................................................................................................................11
Manajer.....................................................................................................................................11
Pendekatan sistem pada
koperasi.............................................................................................11
Bab III Penutup......................................................................................................................12
A. Kesimpulan..........................................................................................................................12
B. Saran....................................................................................................................................12
DaftarPustaka....................................................................................................13
Bab III Penutup......................................................................................................................12
A. Kesimpulan..........................................................................................................................12
B. Saran....................................................................................................................................12
DaftarPustaka....................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi
merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.
Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam
tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan
tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi
yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun
sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai
badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri
menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia
tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi
dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder
operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada
dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara
anggotanya dan masyarakat.Sekalipun koperasi
tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus
memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan
hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
B. Tujuan
Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam
dunia koperasi karena dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun
tercatat secara terperinci.
C. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian SHU dan informasi dasar?
2. Bagaimana
rumus pembagian SHU?
3. Apa
prinsip pembagian SHU?
4. Bagaimana
pembagian SHU peranggota?
5. Pengertian manajemen dan perangkat koperasi?
6. Pengertian Rapat Anggota?
7. Pengertian Pengurus?
8. Pengertian Pengawas?
9. Pengertian Manajer?
10. Pendekatan sistem pada koperasi ?
D.Manfaat Penulisan Makalah
-
Kita dapat mengetahui tata cara pembagian SHU
-
Kita dapat mengetahui komponen-komponen apa saja yang ada dalam SHU
BAB II
Pembahasan Hasil Penelitian
SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
•SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
•Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
•Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase)
SHU anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet)yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
3.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
4.SHU per anggota
5. SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Prinsip Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian Sisa Hasil Usaha Per anggota
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi)
Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
2.
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
3. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
· Cadangan
: 40% X 400.000 ; Rp 18.500
· Jasa Anggota
: 40 % X 400.000 : Rp 18.500
· Dana Pengurus
: 5% X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Karyawan : 5 %
X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Pendidikan : 5 % X
400.000 : Rp 10.000
· Dana Sosial
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
4. Jumlah anggota, simpanan dan
volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Tot'al simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha : Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahuirumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Jumlah Anggota : 142 orang
Tot'al simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha : Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahuirumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa
persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi
anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan
anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap
anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta
total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI
Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp.
100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian manajemen dan perangkat organisasi :
•Menurut G.
Terry defenisi Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri
dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu
ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
•Menurut UU No. 25/1992, Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan sejumlah orang atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses guna mencapai
sebuah tujuan usaha yang dilakukan bersama berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Untuk mencapai sebuah tujuan dari koperasi itu sendiri, anggota koperasi harus
memperhatikan adanya sebuah system dari manajemen yang baik, supaya tujuan dari
koperasi dapat dicapai. Untuk itu perlu diterapkan fungsi manajemen didalam
sebuah koperasi. Artinya disini adalah bahwa sebuah koperasi harus bekerja
dengan menerapkan prinsip ekonomi yang berlandaskan atas asas koperasi yang
juga mengandung unsure unsure sosial. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut
minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah :
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan
dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada
saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian
anggota sesuai ketentuan
Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan Rapat Anggota. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu
harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil
pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut Draheim,
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB
III
PENUTUP MAKALAH
SISA HASIL USAHA
KESIMPULAN MAKALAH
SISA HASIL USAHA
Berdasarkan uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan
prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
SARAN MAKALAH
SISA HASIL USAHA
Perlunya ketelitian
dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit
dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya kegiatan
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ike-yuniawati.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha-dan-pola-manajemen.html
http://dantelaruku.blogspot.com/2009/11/manajemen-dan-perangkat-organisasi.html
http://hmti.wordpress.com/2008/02/22/definisi-dan-pengertian-organisasi/
http://www.disukai.com/2012/08/pengertian-manajemen-menurut-para-ahli.html
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
http://dantelaruku.blogspot.com/2009/11/manajemen-dan-perangkat-organisasi.html
http://hmti.wordpress.com/2008/02/22/definisi-dan-pengertian-organisasi/
http://www.disukai.com/2012/08/pengertian-manajemen-menurut-para-ahli.html
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
Komentar
Posting Komentar