Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Pola Manajemen Koperasi


KELOMPOK 3

-Devananda            
-Farhan Azhfar
-Gilang Yulianto
-Novia Ari                
-Taniwen

3EA05

SISA HASIL USAHA (SHU)

Sisa Hasil Usaha 
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Informasi Dasar Sisa Hasil Usaha
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.     Bagian (persentase) SHU anggota
3.     Total simpanan seluruh anggota
4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)     yang bersumber dari anggota
5.     Jumlah simpanan per anggota
6.     Omzet atau volume usaha per anggota
7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.     SHU per anggota
5.     SHU= JUA + JMA
Dimana :
SHU      = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA         = Jasa Usaha Anggota
JMA         = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika



Prinsip Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.     SHU anggota dibayar secara tunai

Pembagian Sisa Hasil Usaha Per anggota
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
2. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500

 3. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
·       Cadangan             : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
·       Jasa Anggota        : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
·       Dana Pengurus     : 5% X 400.000 : Rp 10.000
·       Dana Karyawan    : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
·       Dana Pendidikan  : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
·       Dana Sosial          : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal          : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha          : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

 4. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota                       : 142 orang
Tot'al simpanan anggota          : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota            : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi            = 5.500/2.340.062 (56.000)            = Rp 131,62
SHU Modal Adi           = 800/345.420 (24.000)                   = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU= JUA + JMA
Keterangan
SHUA       : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA         : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = Vx JU+ SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Usaha
VA             : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
S           : Jumlah simpanan anggota
TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                        : 5 anggota
Total Simpanan anggota         : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha             : Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
Vx JU+ SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.      Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2.      Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-


POLA MANAJEMEN KOPERASI


Pengertian manajemen dan perangkat organisasi :

•Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
•Menurut UU No. 25/1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan sejumlah orang atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
  Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses guna mencapai sebuah tujuan usaha yang dilakukan bersama berlandaskan atas asas kekeluargaan. Untuk mencapai sebuah tujuan dari koperasi itu sendiri, anggota koperasi harus memperhatikan adanya sebuah system dari manajemen yang baik, supaya tujuan dari koperasi dapat dicapai. Untuk itu perlu diterapkan fungsi manajemen didalam sebuah koperasi. Artinya disini adalah bahwa sebuah koperasi harus bekerja dengan menerapkan prinsip ekonomi yang berlandaskan atas asas koperasi yang juga mengandung unsure unsure sosial. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Rapat Anggota
  Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah :
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Pengurus
  Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
  Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan

Pengawas
  Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat Anggota. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Manajer
  Peranan manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Pendekatan pada sistem koperasi
  Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)





THANKYOU

Komentar

Posting Komentar